Penegakan
Hukum untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi
Pengenalan
sedikit mengenai Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Objek penyerangannya : Penyalahgunaan Teknologi
Informasi sering dikenal dengan Istilah Cybercrime, objek penyerangannya yaitu
Perangkat keras(Hardware), Perangkat lunak (Software),Data, dan Komunikasi.
Pandangan saya mengenai
penegakan Hukum Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi menurut
opini saya :
Disini memang hukum hukum
yang jelas tentang Penyalahgunaan Teknologi Informasi(TI) belum ada. Tetapi di Indonesia landasan hukum tentang
Teknologi Informasi tertuang dalm Undang-Undang Republik Indonesia tahun 20008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga tetap masih ada, bahkan
banyak yg bisa menyalahgunakan sistem Teknologi Informasi tanpa dikenai sanksi tertentu.
Contoh :
1. Penyalahgunaan Hak Cipta
berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya
tulis.
2. Mengakses secara ilegal
akun jejaring sosial milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak
baik tanpa diketahui oleh sang pemilik akun.
3. Menyalahgunakan fungsi
positif sebuah website untuk mengunggah situs tidak baik, misal; perihal
pornografi
Hal tersebut dapat mempengaruhi
aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan
ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai
mahasiswa harus aktif dalam mengawasi penggunaan TI agar tidak disalahgunakan. Semua
permasalahan ini berawal dari individu itu sendiri. Oleh karena itu kita
sebagai pengguna harusnya sadar akan hal itu dan tidak melanggar etika TI yang
sudah ada. Setidaknya dengan bentuk pencegahan yg paling dasar yaitu dari diri
kita sendiri, dan memberikan pengertian yg lebih jelas kepada masyarakat luas
untuk ikut serta mencegah penyalahgunaan TI salah satunya dengan mengadakan
seminar. Selain itu, sebaiknya pemerintah
harus mengambil langkah untuk meminimalisir dampak Penyalahgunaan Teknologi
Informasi dengan cara membuat aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai
penyalahgunaan teknologi informasi agar terdapat kepastian hukum bagi
pihak-pihak yang terlibat.
(Opini saya berdasarkan inspirasi dari
Diannurul blog)
Terima kasih, semoga bermanfaat.