Sabtu, 12 Januari 2013

PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI



Penegakan Hukum untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi


Pengenalan sedikit mengenai Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Objek penyerangannya  : Penyalahgunaan Teknologi Informasi sering dikenal dengan Istilah Cybercrime, objek penyerangannya yaitu Perangkat keras(Hardware), Perangkat lunak (Software),Data, dan Komunikasi.

Pandangan saya mengenai penegakan Hukum Untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi menurut opini saya : 
Disini memang hukum hukum yang jelas tentang Penyalahgunaan Teknologi Informasi(TI) belum ada.  Tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi tertuang dalm Undang-Undang Republik Indonesia tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga tetap masih ada, bahkan banyak yg bisa menyalahgunakan sistem Teknologi Informasi tanpa dikenai sanksi tertentu.

Contoh :                                            
1.   Penyalahgunaan Hak Cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2.   Mengakses secara ilegal akun jejaring sosial milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik akun.
3.   Menyalahgunakan fungsi positif sebuah website untuk mengunggah situs tidak baik, misal; perihal pornografi

Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktif dalam mengawasi penggunaan TI agar tidak disalahgunakan. Semua permasalahan ini berawal dari individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguna harusnya sadar akan hal itu dan tidak melanggar etika TI yang sudah ada. Setidaknya dengan bentuk pencegahan yg paling dasar yaitu dari diri kita sendiri, dan memberikan pengertian yg lebih jelas kepada masyarakat luas untuk ikut serta mencegah penyalahgunaan TI salah satunya dengan mengadakan seminar. Selain itu,  sebaiknya pemerintah harus mengambil langkah untuk meminimalisir dampak Penyalahgunaan Teknologi Informasi dengan cara membuat aturan yang lebih  jelas dan tegas mengenai penyalahgunaan teknologi informasi agar terdapat kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.




(Opini saya berdasarkan inspirasi dari Diannurul blog)
Terima kasih, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar